Langsung ke konten utama

SENSOR FILM DI INDONESIA DAN PERMASALAHANNYA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH (1945 – 2009)

 ABSTRACT


Abstrak

Banyak persoalan di dunia perfilman Indonesia, antara lain masalah

penyensoran, khususnya periode 1945 – 2009. Penelitian masalah tersebut dengan menggunakan metode sejarah menunjukkan, bahwa penyensoran film yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia didasarkan atas kepentingan politik dan kekuasaan pemerintah. Dalam praktik penyensoran, film masih dilihat sebagai sesuatu yang dapat mengganggu dan merugikan masyarakat dan negara. Film belum dilihat sebagai karya seni budaya, akibatnya, dunia perfilman nasional tidak pernah mengalami kemajuan. Hal itu berarti penyensoran film yang dilakukan pada periode tersebut, pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan masa kolonial Belanda. Pada masa kolonial Belanda, sensor merupakan manifestasi kehendak pemerintah untuk menjaga kredibilitas pemerintah dan masyarakat Eropa di mata masyarakat pribumi. Begitu juga sensor pada periode 1945 – 2009, sensor pun lagi-lagi menjadi ajang perwujudan politik pemerintah, tanpa mau memahami film dari persfektif para sineas. Kondisi itu masih ditambah lagi dengan mudahnya pelarangan-pelarangan penayangan film yang

dilakukan oleh berbagai kalangan. Bagi para sineas, sensor fim hanya menjadi mimpi buruk yang menakutkan.


 Selanjutnya disini


Abstract

There are many issues in Indonesia’s movie industry. One of them is censorship,

especially in the period of 1945-2009. This researh, supported by method in

history, shows that censorship done by the government was based on political and governmental interests. The government thought that films could harm the society and the state as well. They do not think films as products of art and culture, ending up in the stagnancy in Indonesia’s movie industry. This situation more or less is similar to what happened in the time of Dutch colonialism. During that time censorship was manifestation of government policy in showing the credibility of European government and society before native Indonesians. During 1945-2009 censorship was also manifestation of government’s political policy without understanding films from the filmmaker’s point of view. Not to mention the movement to easily ban films by various group in the society. Censorship is a nightmare for filmmakers.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Dalam Komunikasi

 Dalam Media Sosial, Etika Berkomunikasi pun juga diperlukan Media Sosial adalah media baru yang hadir di kehidupan masyarakat di zaman sekarang, sayangnya media sosial kerap digunakan oleh orang-orang sebagai tempat untuk mengeluarkan kemarahan, kebencian, penghinaan, pembullyan bahkan terkadang masalah SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) pun terbawa masuk ke dalam gelombang negatif yang ada di media sosial. Kurangnya pertanggung jawaban pengguna atas hal-hal yang telah dikeluarkannya menjadi sebuah permasalahan besar dalam etika ketika berkomunikasi di media sosial. Tujuan Utama Terciptanya Media Sosial Sebenarnya, media sosial diciptakan untuk menjadi sarana antar manusia agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan manusia lainnya tanpa terhalangi oleh tempat dan waktu, dan berkomunikasi dengan etika yang baik agar terciptalah suasana yang harmonis dan nyaman. Namun sayangnya, masih banyak pengguna media sosial yang menyalah gunakan media sosial demi keuntungan dan kepuasa...

pemasaran progam tv

  A. Pengertian Televisi Televisi merupakan perkembangan medium berikutnya setelah radio, yang ditemukan dengan karakternya yang spesifik yaitu audio visual. Peletak dasar utama teknologi pertelevisian adalah Paul Nipkow, warga negara Jerman yang dilakukannya pada tahun 1884. Ia menemukan sebuah alat yang kemudian disebut sebagai Jantra Nipkow atau Nipkow Sheibe. Penemuannya tersebut melahirkan electrische teleskop atau televisi elektris. (Muda, 2008 : 4). Bila mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maka televisi diartikan sebagai sistem penyiaran gambar yang disertai dengan bunyi (suara) melalui kabel atau melalui angkasa dengan menggunakan alat yang mengubah cahaya (gambar) dan bunyi (suara) menjadi gelombang listrik dan mengubahnya kembali menjadi berkas cahaya yang dapat dilihat dan bunyi yang dapat didengar (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/televisi). Televisi sampai saat ini masih menjadi salah satu media komunikasi yang paling banyak diakses masyarakat. Bahkan “...

Hukum dan Kode Etik Komunikasi

  istem Hukum Indonesia  Sistem Hukum : Keseluruhan kaidah-kaidah hukum positif yang tersusun sebagai suatu sistem, saling bertautan, dan bertata berdasarkan asas-asas tertentu sehingga mewujudkan suatu kesatuan yang relatif utuh. Klasifikasi Kaidah/Norma - Norma Agama  - Norma kesusilaan  - Norma kesopanan - Norma Hukum Penggolongan Hukum      Penggolangan hukum dapat dilakukan dengan mempergunakan ukuran-ukuran : 1. Sumber hukum      a. Sumber Hukum Formal  - Undang-Undang - Kebiasaan dan Adat - Yurisprudensi - Traktat - Doktrin 2. Bentuk kaidah hukum     a. Hukum tertulis     b. Hukum tak tertulis 3. Waktu/masa berlaku kaidah hukum     a. Ius Contitutum     b. Ius Contituendum 4. Cara mempertahankan kaidah hukum     a. Hukum material     b. Hukum formal 5. Sifat kaidah hukum     a. Kaidah Hukum yang memaksa     b. Kaidah hukum yang mengatur 6. Isi Kai...