Langsung ke konten utama

Produksi dokumenter

  Apa itu Dokumenter ? 

Pemanfaatan kapasitas rekaman gambar dan suara untuk menyampaikan cerita berdasarkan fakta-fakta tertentu dengan maksud menyampaikan gagasan (tujuan) pembuat secara persuasif.

Dokumenter yang benar-benar bagus adalah yang bersifat analitis. Dalam pengertian, dokumenter menampilkan bentuk kenyataan yang bukan merupakan suatu kebenaran untuk ditelaah, melainkan sebagai suatu kenyataan sosial dan historis yang hanya dapat dipahami dalam konteks sumber penghasil dokumenter tersebut.

Bentuk dokumenter adalah suatu metode ‘publikasi’ sinematik, yang dalam istilah Grierson diartikan sebagai “creative treatment of actuality” (perlakuan kreatif dari keaktualitasan)


“DOCUMENTARY IS CREATIVE TREATMENTOF ACTUALITY”


 • Factuality Component adalah fakta-fakta yang terjadi dilapangan, sedangkan actuality component adalah bagaimana kita bisa merepoduksi dan merepresentasikan kenyataan tersebut. Disini harus jeli melihat perbedaan antara “kenyataan” dan “pernyataan atas kenyataan”.

 • “Pernyataan” dalam dokumenter penting sekali untuk diformulasikan agar bisa jelas ketika memformulasikan komponen yang kedua, the creative component yaitu bagaimana kita bisa menyusun seluruh elemen visual yang dimiliki untuk bisa memperkuat dan memperluas penerimaan penonton terhadap “pernyataan pesan” yang hendak disampaikan.


JENIS-JENIS DOKUMENTER 

• Potret (Biografi) 

• Sejarah 

• Perbandingan 

• Kontradiksi 

• Laporan Perjalanan (Travel)

 • Ilmu Pengetahuan (edukasi & Instruksional) 

• Nostalgia 

• Rekonstruksi 

• Investigasi 

• Assosiation Picture Story 

• Doku Drama (Dokumenter Drama) 

• Diary (Buku Harian) 

• Reportase


DOKUMENTER TV 

Suatu tema/topik tertentu, disuguhkan dengan gaya bercerita sesuai dengan keinginan pembuatnnya. Memakai narasi dan ilustrasi musik sebagai penunjang gambar visual picture story. Perbedaan dokumenter dan reportase ialah dokumenter menampilkan suatu peristiwa tidak secara garis besarnya saja, seperti gaya reportase. Dokumenter Televisi memiliki nuansa serta orientasi luas, dari mulai sebab sampai akibat, serta proses kejadian atau peristiwa dari tema tersebut sampai hal ini sama dengan dokumenter film.

DOKUMENTER SERI 

• Suatu penyuntingan dokumenter berdurasi panjang, dibagi dalam beberapa sub tema atau episode. Didalam dokumenter seri sebuah tema disuguhkan dengan memakai gaya bertutur suatu perbandingan atau kontradiksi. 

• Contoh : tema ‘kriminalitas’, dalam setiap seri diambil kasus-kasus kriminalitas dari beberapa daerah atau negara.

FEATURE 

• Satu program televisi yang menampilkan sebuah topik yang tidak terlalu mendalam dan tujuan awalnya adalah untuk mempengaruhi imajinasi seseorang, walaupun berdasarkan fakta 

• Biasanya sering disebut dengan liputan khusus yang unik dan menarik.

BUKTI VERBAL DALAM DOKUMENTER: 

• Overheard exchange. Rekaman pembicaraan antaradua sumber atau lebih yang terkesan direkam secara tidak sengaja dan secara langsung. 

• Testimony (Kesaksian). Rekaman observasi, opini atau informasi, yang diungkapkan secara jujur oleh saksi mata, pakar dan sumber lain yang berhubungan dengan subyek dokumenter. Hal ini merupakan tujuan utama dari wawancara. 

• Eksposisi. Pemaparan melalui voiceover atau orang yang langsung berhadapan dengan kamera, secara khusus mengarahkan penonton untuk menerima informasi ataupun argumen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Dalam Komunikasi

 Dalam Media Sosial, Etika Berkomunikasi pun juga diperlukan Media Sosial adalah media baru yang hadir di kehidupan masyarakat di zaman sekarang, sayangnya media sosial kerap digunakan oleh orang-orang sebagai tempat untuk mengeluarkan kemarahan, kebencian, penghinaan, pembullyan bahkan terkadang masalah SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) pun terbawa masuk ke dalam gelombang negatif yang ada di media sosial. Kurangnya pertanggung jawaban pengguna atas hal-hal yang telah dikeluarkannya menjadi sebuah permasalahan besar dalam etika ketika berkomunikasi di media sosial. Tujuan Utama Terciptanya Media Sosial Sebenarnya, media sosial diciptakan untuk menjadi sarana antar manusia agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan manusia lainnya tanpa terhalangi oleh tempat dan waktu, dan berkomunikasi dengan etika yang baik agar terciptalah suasana yang harmonis dan nyaman. Namun sayangnya, masih banyak pengguna media sosial yang menyalah gunakan media sosial demi keuntungan dan kepuasa...

pemasaran progam tv

  A. Pengertian Televisi Televisi merupakan perkembangan medium berikutnya setelah radio, yang ditemukan dengan karakternya yang spesifik yaitu audio visual. Peletak dasar utama teknologi pertelevisian adalah Paul Nipkow, warga negara Jerman yang dilakukannya pada tahun 1884. Ia menemukan sebuah alat yang kemudian disebut sebagai Jantra Nipkow atau Nipkow Sheibe. Penemuannya tersebut melahirkan electrische teleskop atau televisi elektris. (Muda, 2008 : 4). Bila mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maka televisi diartikan sebagai sistem penyiaran gambar yang disertai dengan bunyi (suara) melalui kabel atau melalui angkasa dengan menggunakan alat yang mengubah cahaya (gambar) dan bunyi (suara) menjadi gelombang listrik dan mengubahnya kembali menjadi berkas cahaya yang dapat dilihat dan bunyi yang dapat didengar (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/televisi). Televisi sampai saat ini masih menjadi salah satu media komunikasi yang paling banyak diakses masyarakat. Bahkan “...

Hukum dan Kode Etik Komunikasi

  istem Hukum Indonesia  Sistem Hukum : Keseluruhan kaidah-kaidah hukum positif yang tersusun sebagai suatu sistem, saling bertautan, dan bertata berdasarkan asas-asas tertentu sehingga mewujudkan suatu kesatuan yang relatif utuh. Klasifikasi Kaidah/Norma - Norma Agama  - Norma kesusilaan  - Norma kesopanan - Norma Hukum Penggolongan Hukum      Penggolangan hukum dapat dilakukan dengan mempergunakan ukuran-ukuran : 1. Sumber hukum      a. Sumber Hukum Formal  - Undang-Undang - Kebiasaan dan Adat - Yurisprudensi - Traktat - Doktrin 2. Bentuk kaidah hukum     a. Hukum tertulis     b. Hukum tak tertulis 3. Waktu/masa berlaku kaidah hukum     a. Ius Contitutum     b. Ius Contituendum 4. Cara mempertahankan kaidah hukum     a. Hukum material     b. Hukum formal 5. Sifat kaidah hukum     a. Kaidah Hukum yang memaksa     b. Kaidah hukum yang mengatur 6. Isi Kai...