Langsung ke konten utama

Psikolog Komunikasi

 Pengertian Psikologi Komunikasi 

Psikologi komunikasi adalah ilmu yang mempelajari usaha untuk memprediksi, menguraikan, dan mengendalikan peristiwa mental dan behavioral  dalam  komunikasi. Batasan dalam komunikasi sangat luas, yaitu mencakup penyampaian energi, gelombang suara, tanda di antara tempat, sistem, dan organisme. Dalam psikologi komunikasi, psikologi berusaha melacak alasan mengapa suatu sumber komunikasi mampu memengaruhi orang lain dan mengapa sumber komunikasi lainnya tidak.

Aubrey Fisher menyebutkan ada empat ciri pendekatan psikologi komunikasi, yaitu:

  1. Sensory reception of stimuli (penerimaan stimulus secara indrawi)
  2. Internal mediation of stimuli (proses yang menjadi perantara antara stimulus dan respons)
  3. Prediction of response (prediksi respons)
  4. Reinforment of responses(peneguhan respons

Secara umum, psikologi komunikasi memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  1. Memprediksi gerakan dan perubahan tingkah laku manusia saat terjadinya komunikasi antara komunikator dan komunikan.
  2. Memutuskan langkah dan tindakan yang diambil dalam menghadapi lawan bicara.

Ada beberapa manfaat mempelajari psikologi komunikasi menurut Stewart L. Tubbs dan Sylvia Moss, antara lain:

  1. Pengertian, artinya penerimaan cermat yang didapat dari penyampaian komunikator.
  2. Kesenangan, artinya komunikasi dimaksudkan untuk menghangatkan, mengakrabkan, dan menyenangkan antara pelaku komunikasi.
  3. Memengaruhi sikap, artinya diharapkan dengan mempelajari psikologi komunikasi, komunikator dapat bertindak persuasif.
  4. Hubungan sosial yang baik.
  5. Tindakan, artinya dapat memengaruhi tindakan sehingga menimbulkan pengertian terhadap penyampaian komunikasi.[1]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Dalam Komunikasi

 Dalam Media Sosial, Etika Berkomunikasi pun juga diperlukan Media Sosial adalah media baru yang hadir di kehidupan masyarakat di zaman sekarang, sayangnya media sosial kerap digunakan oleh orang-orang sebagai tempat untuk mengeluarkan kemarahan, kebencian, penghinaan, pembullyan bahkan terkadang masalah SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) pun terbawa masuk ke dalam gelombang negatif yang ada di media sosial. Kurangnya pertanggung jawaban pengguna atas hal-hal yang telah dikeluarkannya menjadi sebuah permasalahan besar dalam etika ketika berkomunikasi di media sosial. Tujuan Utama Terciptanya Media Sosial Sebenarnya, media sosial diciptakan untuk menjadi sarana antar manusia agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan manusia lainnya tanpa terhalangi oleh tempat dan waktu, dan berkomunikasi dengan etika yang baik agar terciptalah suasana yang harmonis dan nyaman. Namun sayangnya, masih banyak pengguna media sosial yang menyalah gunakan media sosial demi keuntungan dan kepuasa...

pemasaran progam tv

  A. Pengertian Televisi Televisi merupakan perkembangan medium berikutnya setelah radio, yang ditemukan dengan karakternya yang spesifik yaitu audio visual. Peletak dasar utama teknologi pertelevisian adalah Paul Nipkow, warga negara Jerman yang dilakukannya pada tahun 1884. Ia menemukan sebuah alat yang kemudian disebut sebagai Jantra Nipkow atau Nipkow Sheibe. Penemuannya tersebut melahirkan electrische teleskop atau televisi elektris. (Muda, 2008 : 4). Bila mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maka televisi diartikan sebagai sistem penyiaran gambar yang disertai dengan bunyi (suara) melalui kabel atau melalui angkasa dengan menggunakan alat yang mengubah cahaya (gambar) dan bunyi (suara) menjadi gelombang listrik dan mengubahnya kembali menjadi berkas cahaya yang dapat dilihat dan bunyi yang dapat didengar (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/televisi). Televisi sampai saat ini masih menjadi salah satu media komunikasi yang paling banyak diakses masyarakat. Bahkan “...

Hukum dan Kode Etik Komunikasi

  istem Hukum Indonesia  Sistem Hukum : Keseluruhan kaidah-kaidah hukum positif yang tersusun sebagai suatu sistem, saling bertautan, dan bertata berdasarkan asas-asas tertentu sehingga mewujudkan suatu kesatuan yang relatif utuh. Klasifikasi Kaidah/Norma - Norma Agama  - Norma kesusilaan  - Norma kesopanan - Norma Hukum Penggolongan Hukum      Penggolangan hukum dapat dilakukan dengan mempergunakan ukuran-ukuran : 1. Sumber hukum      a. Sumber Hukum Formal  - Undang-Undang - Kebiasaan dan Adat - Yurisprudensi - Traktat - Doktrin 2. Bentuk kaidah hukum     a. Hukum tertulis     b. Hukum tak tertulis 3. Waktu/masa berlaku kaidah hukum     a. Ius Contitutum     b. Ius Contituendum 4. Cara mempertahankan kaidah hukum     a. Hukum material     b. Hukum formal 5. Sifat kaidah hukum     a. Kaidah Hukum yang memaksa     b. Kaidah hukum yang mengatur 6. Isi Kai...